Ada Hak Orang Lain pada Harta Kita
(esai ini
ada di WARTA KOTA, 14 Juli 2015, halaman 7)
Sekali
waktu, tak sengaja, aku berjumpa kawan lama di sebuah mal. Kami pun berbincang
akrab ihwal nostalgia sampai krisis yang belakangan terus menyelusup ke segenap
relung kehidupan negeri ini.
Selepas
dari dunia fotografi sekitar tahun 2002, kawanku alih profesi menjadi wirausahawan
obat dan kosmetik herbal. Berkat keuletannya, di tahun 2009 dia telah punya
lima cabang dengan omset sekitar Rp8 miliar per bulan. Propertinya bertebaran
di banyak sudut di Jakarta. Mulai dari rumah, mobil mewah sampai apartemen.
Tentu sebuah pencapaian luar biasa yang patut disyukuri.
Memasuki
tahun 2013 sampai medio 2015, kawanku berkeluh-kesah, omset usahanya turun
drastis tinggal Rp2 miliar per bulan. Dia pusing tujuh keliling lantaran tiap
bulan masih harus mencicil utang bank. Dan setahun belakangan dia kena
tipu-tipu beberapa koleganya. Mulai dari kena modus investasi, duitnya Rp3
miliar tidak kembali lagi. Lalu, ikut modus tanam modal usaha tambang batubara,
duitnya miliaran rupiah pun amblas. Terakhir, isterinya yang sohor di kalangan
artis, tertipu arisan sosialita, uangnya mendekati jumlah Rp1,5 miliar dibawa
kabur si pengelola arisan.
Aku manggut-manggut
saja ikut prihatin, mendengarkan keluh-kesah kawan lama ini. Keluh-kesah yang rasanya
senantiasa datang dari orang-orang yang biasa bergelimang uang.
Aku sedikit
tertegun pada kerugian mendekati Rp10 miliar dalam setahun terakhir lantaran
berbagai modus yang menimpa kawan lama ini. Aku cuma berpikir simpel, boleh
jadi itulah bentuk atau cara Tuhan mengingatkan umat-Nya bahwa di setiap rezeqi
yang diperoleh ada hak orang lain. Kita mesti menyadari sepenuhnya hak orang
lain itu mesti kita keluarkan langsung tatkala rezeqi masuk ke kantong. Kalau
kita tidak menunaikan kewajiban mengeluarkan hak orang lain yang menempel pada
perolehan rezeqi, maka Tuhan punya cara tersendiri yang tidak diduga-duga oleh
umat-Nya.
Manakala
memperoleh rezeqi, haruslah langsung kita keluarkan hak orang, bisa lewat
sedeqah, infak, sumbangan anak yatim, dan (kewajiban) zakat. Bahwa dalam setiap
harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak
meminta-minta) (QS Adz-Dzaariyaat [51]: 19)
Dan
seungguhnya Allah telah mewajibkan kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat dalam
harta benda kaum Muslimin,yang diambil dari mereka yang kaya lalu diserahkan
kepada fakir miskin dari mereka. (HR Bukhari-Muslim)
Seorang
kenalan, pengusaha air minum, mempraktikkan kedua amanah tersebut pada setiap
kali memperoleh rezeqi dengan proporsi: 1/3 untuk pengembangan usaha, 1/3 buat
dimakan, dan 1/3 diinfakkan. “Dengan cara ini, saya merasa tenang dan
senantiasa cukup atas apa yang ada. Di awal-awal hijrah ke usaha dengan watak
berbagi ini memang terasa berat. Namun, kini saya merasa tenang, berapapun
hasil yang masuk. Tidak seperti waktu berusaha dengan watak kapitalis, selalu
ada saja rongrongan dari banyak pihak,” tutur pengusaha air mineral yang menginfakkan
Rp15 setiap liter air yang dibeli konsumen.
Mari kita
perkuat usaha berwatak berbagi dalam diri kita. Terlebih pada momen mendekati
Lebaran di mana umat Islam biasa menunaikan zakat fitrah, zakat harta, dan
berlomba-lomba memperbanyak sedeqah dan infak.
Budi N. Soemardji
orang
pinggiran Bekasi
Komentar
Posting Komentar