Ada Hak Orang Lain pada Harta Kita



(esai ini ada di WARTA KOTA, 14 Juli 2015, halaman 7)

Sekali waktu, tak sengaja, aku berjumpa kawan lama di sebuah mal. Kami pun berbincang akrab ihwal nostalgia sampai krisis yang belakangan terus menyelusup ke segenap relung kehidupan negeri ini.
Selepas dari dunia fotografi sekitar tahun 2002, kawanku alih profesi menjadi wirausahawan obat dan kosmetik herbal. Berkat keuletannya, di tahun 2009 dia telah punya lima cabang dengan omset sekitar Rp8 miliar per bulan. Propertinya bertebaran di banyak sudut di Jakarta. Mulai dari rumah, mobil mewah sampai apartemen. Tentu sebuah pencapaian luar biasa yang patut disyukuri.
Memasuki tahun 2013 sampai medio 2015, kawanku berkeluh-kesah, omset usahanya turun drastis tinggal Rp2 miliar per bulan. Dia pusing tujuh keliling lantaran tiap bulan masih harus mencicil utang bank. Dan setahun belakangan dia kena tipu-tipu beberapa koleganya. Mulai dari kena modus investasi, duitnya Rp3 miliar tidak kembali lagi. Lalu, ikut modus tanam modal usaha tambang batubara, duitnya miliaran rupiah pun amblas. Terakhir, isterinya yang sohor di kalangan artis, tertipu arisan sosialita, uangnya mendekati jumlah Rp1,5 miliar dibawa kabur si pengelola arisan.
Aku manggut-manggut saja ikut prihatin, mendengarkan keluh-kesah kawan lama ini. Keluh-kesah yang rasanya senantiasa datang dari orang-orang yang biasa bergelimang uang.
Aku sedikit tertegun pada kerugian mendekati Rp10 miliar dalam setahun terakhir lantaran berbagai modus yang menimpa kawan lama ini. Aku cuma berpikir simpel, boleh jadi itulah bentuk atau cara Tuhan mengingatkan umat-Nya bahwa di setiap rezeqi yang diperoleh ada hak orang lain. Kita mesti menyadari sepenuhnya hak orang lain itu mesti kita keluarkan langsung tatkala rezeqi masuk ke kantong. Kalau kita tidak menunaikan kewajiban mengeluarkan hak orang lain yang menempel pada perolehan rezeqi, maka Tuhan punya cara tersendiri yang tidak diduga-duga oleh umat-Nya.
Manakala memperoleh rezeqi, haruslah langsung kita keluarkan hak orang, bisa lewat sedeqah, infak, sumbangan anak yatim, dan (kewajiban) zakat. Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta) (QS Adz-Dzaariyaat [51]: 19)
Dan seungguhnya Allah telah mewajibkan kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat dalam harta benda kaum Muslimin,yang diambil dari mereka yang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin dari mereka. (HR Bukhari-Muslim)
Seorang kenalan, pengusaha air minum, mempraktikkan kedua amanah tersebut pada setiap kali memperoleh rezeqi dengan proporsi: 1/3 untuk pengembangan usaha, 1/3 buat dimakan, dan 1/3 diinfakkan. “Dengan cara ini, saya merasa tenang dan senantiasa cukup atas apa yang ada. Di awal-awal hijrah ke usaha dengan watak berbagi ini memang terasa berat. Namun, kini saya merasa tenang, berapapun hasil yang masuk. Tidak seperti waktu berusaha dengan watak kapitalis, selalu ada saja rongrongan dari banyak pihak,” tutur pengusaha air mineral yang menginfakkan Rp15 setiap liter air yang dibeli konsumen.
Mari kita perkuat usaha berwatak berbagi dalam diri kita. Terlebih pada momen mendekati Lebaran di mana umat Islam biasa menunaikan zakat fitrah, zakat harta, dan berlomba-lomba memperbanyak sedeqah dan infak.
Budi N. Soemardji
orang pinggiran Bekasi  

Komentar

ngepop

Nuh Ad-Dawami, Ajengan bil-Kalam wal-Qolam dari Garut

Bos Properti Jepang Jadi Mualaf Setelah Membangun Masjid Untuk Karyawannya

MUI: Jepang dan Korea Buru Label Halal