Polri Menyebut Siyono sebagai Teroris, Pakar Hukum UI: Sebutan Itu Tidak Benar


KIBLAT.NET, Jakarta – Selama ini pihak kepolisian mengatakan kalau Siyono, warga Klaten yang tewas saat pemeriksaan Densus 88 merupakan seorang teroris. Dalam hal ini, Pakar Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa sebutan teroris terhadap Siyono sangat tidak tepat, karena belum diproses di pengadilan, terlebih Siyono sudah meninggal.
“Penyebutan itu tidak benar, kalau sudah terbukti di peradilan baru boleh disebut teroris, sedangkan ini pengadilannya saja tidak ada,” ujar Heru Susetyo saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (13/04).
Dosen di Fakultas Hukum UI itu juga mengatakan, seharusnya Siyono baru bisa disebut terduga dan tidak bisa menjadi tersangka, karena belum ada pengadilannya dan belum ada pemeriksaan di pengadilan. Terlebih belum ada penyidikan, maka status paling tinggi adalah terduga atau saksi.
“Kalau disebut teroris, maka itu mendahului pengadilan apalagi korban sudah meninggal pula, jadi sangat tidak pas. Harus dikoreksi juga sebutan teroris itu, karena itu cenderung sebutan yang melarang hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Densus 88 termasuk dalam kategori abuse of power. “Maknanya adalah penyalahgunaan kekuasaan,” tandasnya.
Reporter: Jundi Karim
Editor: M. Rudy

Komentar

ngepop

Produk Halal Indonesia Sasar Pasar Jepang

Ghirah dalam agama

Adab Islami Ziarah Kubur