Malu yang Tercela dan Terpuji

Malu pada dasarnya adalah sifat yang terpuji dalam Islam, karena dengan memiliki sifat malu seseorang terhindar dari berbagai perbuatan tercela. Namun adakalanya sifat malu itu tercela. Dalam artikel ini akan kita bahas kapan malu itu terpuji dan kapan malu itu tercela.

Makna Malu

Secara bahasa, al hayaa-u (malu) artinya at taubah wal himsyah, penuh taubat dan sopan santun (lihat Lisaanul Arab). Secara istilah syar’i, al hayaa-u artinya,
خلق يمنحه الله العبد ويجبله عليه فيكفه عن ارتكاب القبائح والرزائل، ويحثه على فعل الجميل
“sifat yang dikaruniakan Allah kepada seorang hamba sehingga membuatnya menjauhi keburukan dan kehinaan, serta menghasungnya untuk melakukan perbuatan yang bagus” (lihat Fathul Baari karya Ibnu Rajab, 1/102).

Malu Itu Asalnya Terpuji

Malu adalah bagian dari iman, artinya tidak sempurna iman seseorang kecuali ia memiliki sifat malu. Dalam Shahihain Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ
Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35).
Dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu juga disebutkan,
أن رسولَ اللهِ مر على رجلٍ من الأنصارِ وهو يَعِظُ أخاه في الحياءِ فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: دعْه فإن الحياءَ من الإيمانِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati seorang lelaki Anshar yang sedang menasehati saudara agar saudaranya tersebut punya sifat malu. Maka RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘biarkan ia, karena sesungguhnya malu itu bagian dari iman‘” (HR. Al Bukhari 24, Muslim 36)
Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ
Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari 6117, Muslim 37).
Ini merupakan bukti tegas bahwa sifat malu itu asalnya terpuji.

Sifat Malu Adalah Sifat Para Nabi dan Orang Shalih

Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت
Sesungguhnya diantara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan: ‘jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu’” (HR. Al Bukhari 6120).
Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun dikenal sebagai orang yang sangat pemalu. Sahabat Nabi, Imran bin Hushain mengatakan:
كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أشَدَّ حَياءً مِن العَذْراءِ في خِدْرِها
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang yang lebih pemalu daripada para gadis perawan dalam pingitannya” (HR. Al Bukhari 6119, Muslim 37).
Dan sifat malu ini juga merupakan sifatnya orang-orang shalih. Lihatlah bagaimana NabiShallallahu’alaihi Wasallam memuji Utsman bin ‘Affan karena ia dikenal dengan sifat pemalunya sampai-sampai Malaikat pun malu kepada beliau. Nabi bersabda,
ألا أستحي من رجلٍ تستحي منه الملائكةُ
Bukankah aku selayaknya merasa malu terhadap seseorang (Utsman) yang Malaikat saja merasa malu kepadanya?” (HR. Muslim 2401).
Dengan demikian sudah jelas bahwa sifat malu ini adalah hal yang semestinya dimiliki dan dijaga oleh setiap Muslim.

Malu Yang Tercela

Walaupun sifat malu itu terpuji, namun malu bisa menjadi tercela jika ia menghalangi seseorang untuk mendapatkan ilmu agama atau melakukan sesuatu yang benar. Para salaf mengatakan:
لا ينال العلم مستحى و لا مستكبر
“orang yang pemalu tidak akan meraih ilmu, demikian juga orang yang sombong”.
Dan jika kita menelaah perbuatan salafus shalih, ternyata dalam hal-hal yang biasanya orang-orang malu melakukannya, mereka tidak malu jika itu demi mendapatkan ilmu agama atau demi melakukan yang benar dan terhindar dari kesalahan dan dosa. Sebagaimana kisah Ummu Sulaim radhiallahu’anha, beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
يا رسولَ اللهِ ، إنَّ اللهَ لا يَستَحِي منَ الحقِّ ، فهل على المرأةِ غُسلٌ إذا احتَلَمَتْ ؟ فقال : ( نعمْ ، إذا رأتِ الماءَ
“wahai Rasullah, sesungguhnya Allah itu tidak merasa malu dari kebenaran. Apakah wajib mandi bagi wanita jika ia mimpi basah? Rasulullah bersabda: ‘ya, jika ia melihat air (mani)‘” (HR. Al Bukhari 6121, Muslim 313).
Permasalahan mimpi basah tentu hal yang tabu untuk dibicarakan. Namun lihatlah, Ummu Salamah radhiallahu’anha tidak malu menanyakannya demi mendapatkan ilmu dan demi melakukan hal yang benar. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun tidak mengingkarinya. Karena andai ia tidak bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentu ia tidak tahu bagaimana fiqih yang benar dalam perkara ini dan akan terjerumus dalam kesalahan.
Hal ini sebagaimana juga dalam hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, hadits dari ‘Aisyah  radhiallahu’anha, beliau berkata:
إن رجلًا سأل رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم عن الرجلِ يُجامِعُ أهلَه ثم يَكْسَلُ . هل عليهما الغُسْلُ ؟ وعائشةُ جالسةٌ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إني لَأَفْعَلُ ذلك . أنا وهذه . ثم نغتسلُ
“ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang seorang yang lain, yang ia berjima’ dengan istrinya lalu mengeluarkan mani di luar (‘azl), “apakah ia wajib mandi?”, tanyanya. Ketika itu ‘Aisyah duduk di samping Rasulullah. RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam menjawab, ‘sungguh aku melakukan itu, aku dan wanita ini (‘Aisyah). Lalu kami mandi‘”. (HR. Muslim 350).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat tidak malu membahas hal yang sifatnya privat dalam rangka mengajarkan dan mendapatkan ilmu.
Dalam kisah yang lain di Shahih Muslim juga, suatu hari sekelompok kaum Anshar dan Muhajirin berselisih pendapat mengenai batasan jima’ yang mewajibkan mandi. Pihak kaum Anshar berpendapat bahwa tidak wajib mandi jika tidak ada mani yang keluar. Sedangkan pihak kaum Muhajirin berpendapat wajib mandi jika suami dan istri sudah bercampur badan, walaupun tidak keluar mani. Abu Musa Al Asy’ari melihat perselisihan ini mencoba menengahi dengan cara bertanya kepada istri Nabi, ‘Aisyah radhiallahu’anha. Abu Musa Al Asy’ari berkata kepada ‘Aisyah:
يا أماه ! ( أو يا أم المؤمنين ! ) إن أرد أن أسألك عن شيء . وإن أستحييك . فقالت : لا تستحي أن تسألني عما كنت سائلا عنه أمك التي ولدتك . فإنما أنا أمك . قلت : فما يوجب الغسل ؟ قالت : على الخبير سقطت . قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” إذا جلس بين شعبها الأربع ، ومس الختان الختان ، فقد وجب الغسل “
“wahai Ibu (ibunya kaum mu’minin), aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, tapi aku malu. ‘Aisyah lalu berkata: ‘jangan engkau malu bertanya, jika engkau bertanya kepada ibu yang melahirkanmu. dan sesungguhnya aku ini ibumu juga. Abu Musa lalu berkata: ‘bagaimana batasan jima’ yang mewajibkan mandi?’. ‘Aisyah berkata: ‘engkau bertanya kepada orang yang tepat, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘jika seseorang lelaki duduk diantara empat anggota badan istrinya, lalu dua kemaluan saling bertemu, maka wajib mandi‘” (HR. Muslim 349).
Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu’anha, rasa malu tidak menghalanginya untuk mengajarkan ilmu agama kepada umat dan dengannya terkikislah perselisihan.
Demikianlah, seseorang tidak boleh malu dalam melakukan yang haq dan dalam menjauhi kesalahan dan dosa. Malu ketika akan melakukan yang haq atau malu untuk menjauhi kesalahan dan dosa, pada hakekatnya itu bukanlah malu dalam pandangan syariat. Coba renungkan kembali makna malu yang disampaikan Ibnu Rajab rahimahullah di atas. Bahkan yang demikian adalah sifat lemah dan pengecut. Sifat pengecut ini tercela, RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
شَرُّ مَا فِي رَجُلٍ شُحٌّ هَالِعٌ وَجُبْنٌ خَالِعٌ
Seburuk-buruk sifat yang ada pada seseorang adalah sifat pelit yang sangat pelit dan sifat pengecut yang sangat pengecut” (HR. Abu Daud 2511, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah 560).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga mengajarkan kita berlindung dari sifat pengecut dan lemah. Beliau mengajarkan doa:
اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ ، وَالْحَزَنِ ، وَالْعَجْزِ ، وَالْكَسَلِ ، وَالْبُخْلِ ، وَالْجُبْنِ ، وَفَضَحِ الدَّيْنِ ، وَقَهْرِ الرِّجَالِ
Ya Allah aku memohon perlindungan dari kegelisahan, kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan pengecut, dari beban hutang dan penindasan oleh orang-orang” (HR. At Tirmidzi 3484, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Kesimpulan

Sifat malu itu terpuji dan merupakan bagian dari iman. Seorang muslim hendaknya memiliki sifat ini, sehingga ia terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela dan dosa. Namun jangan sampai sifat malu menghalangi seseorang untuk menuntut ilmu, melakukan yang haq serta menjauhi kesalahan dan dosa.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wabillahi at taufiq wa sadaad.
Referensi : Mafaatiihul Fiqhi Fid Diin, karya Syaikh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah, hal. 32-35, cetakan Maktabah Makkah
Penulis: Yulian Purnama

Komentar

ngepop

Produk Halal Indonesia Sasar Pasar Jepang

Ghirah dalam agama

Adab Islami Ziarah Kubur