Bicara Soal Toleransi Dalam RUU PUB, Pemerintah Harus Jelaskan Hak Umat Beragama
Ketua Bidang Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag
Sebelum pemerintah membicarakan toleransi dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), ada terminologi yang harus disepakati bersama terlebih dahulu yaitu apa yang disebut dengan diskriminasi serta apa saja hak-hak dari kelompok minoritas dan mayoritas.
Sebab ketika pemerintah tidak mengetahui
hak-hak kelompok minoritas maupun mayoritas, maka pemerintah tidak bisa
mengetahui apakah itu diskriminasi atau tidak diskriminasi. Jadi yang
menjadi persoalan bukan lagi diskriminasi, tetapi, apa saja hak-hak kaum
minortitas dan mayoritas dalam keadilan yang sebenarnya.
Demikian pernyataan yang disampaikan Ketua
Bidang Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, H.
Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag kepada hidayatullah.com, belum lama ini.
“Kita tidak setuju adanya kaum minoritas
melakukan kedzaliman, begitu pula sebaliknya. Sebab, di dalam ajaran
syariat Islam, kedzaliman haram hukumnya dan tidak dibenarkan,” tegas
Gusrizal.
Namun, meskipun seperti itu, menurut
Gusrizal, umat Islam harus tetap bersikap kritis, yakni minoritas tidak
boleh bentindak sekehandak hatinya untuk melakukan apa saja yang mereka
inginkan. Toleransi, lanjutnya, itu baru akan terjadi jika di antara
kedua belah pihak tahu haknya masing-masing dan dari situlah akan lahir
kewajiban atas masing-masing pihak (kaum minoritas dan mayoritas).
“Jangan sampai umat Islam harus menerima
apa saja yang diperlakukan oleh umat lain sekendak hatinya, misalnya
hendak diadakan pemurtadan dengan berbagai cara, lantas umat Islam diam
karena dianggap toleransi,” cetus Gusrizal.
Menurutnya itu sikap yang keliru, berarti
umat tidak tahu haknya masing-masing dan saat umat tidak tahu haknya
masing-masing, bagaimana umat bisa menjalankan kewajibannya.
“Toleransi itu bagian dari kewajiban
bernegara tetapi berdiri tegak di atas hak masing-masing setiap umat
beragama. Nah, jelaskan itu dahulu, baru kemudian mengatur tehnis dari
toleransi itu,” tegas Gusrizal.
Menurut Gusrizal, kelemahan yang sering
terjadi selama ini, yaitu ketika hak masing-masing tidak dijelaskan oleh
pemerintah bahkan pemerintah tidak berani mengambil sikap karena ada
protes dari kaum minoritas yang selalu mengatasnamakan toleransi.
“Ingat, apapun yang diajarkan di dalam
syariat Islam tidak ada unsur kedzaliman serta tidak ada ketidakadilan
di dalamnya. Dan itu yang perlu kita jelaskan. Jangan sampai keadilan
yang diajarkan dalam syariat Islam itu kemudian dimanfatkan kelompok
lain untuk menjalakan misi mereka tanpa mempedulikkan hak-hak mayoritas
umat Islam,” pungkas Gusrizal. (http://www.hidayatullah.com)
Komentar
Posting Komentar