Mualaf, Selvi nikah pakai wali hakim

Mualaf, Selvi nikah pakai wali hakim

Pernikahan putra Jokowi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman


 Akad nikah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda, telah selesai dilakukan pagi tadi. Pengucapan ijab qobul lancar dilafalkan Gibran.

Prosesi akad nikah dilaksanakan sesuai tata cara agama Islam, di mana proses ijab kabul calon mempelai wanita harus diwakili oleh wali yang biasanya adalah ayah kandung atau kerabat laki-laki sedarah.

Namun, berbeda dengan Selvi Ananda. Dalam ijab kabul, bertindak sebagai wali nikah Selvi Ananda adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Mukhtaroji. Pasalnya, keluarga Selvi Ananda berbeda agama dengan dirinya.

Mukhraroji menjelaskan, lantaran perbedaan agama itu, maka secara hukum agama Islam, wali mempelai wanita bisa diwakilkan oleh wali hakim.

"Ya karena orang tuanya beda (beda agama) maka yang menjadi wali otomatis wali hakim tho," kata saat dihubungi, Kamis (11/6).

Lebih lanjut Mukhtaroji menjelaskan, selain menjadi penghulu pada prosesi akad nikah, dia juga ditunjuk oleh keluarga menjadi wali dari Selvi Ananda.

"Ya saya ditunjuk jadi wali hakimnya. Sebut saja Kepala KUA Banjarsari, Mukhtaroji menjadi wali nikahnya," tuturnya. (www.merdeka.com)

Komentar

ngepop

Pesan Silaturahim Saat Berhaji

Ulama Aceh Larang Konser Musik Kecuali yang Bernuansa Islami

Keteladanan dalam Mendidik Anak