Neng Djubaedah Bersyukur MK Menolak Judical Review UU Nikah Beda Agama
Menurut saya, nikah beda agama itu sama saja lembaga pemurtadan namanya,
APW
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Neng Djubaedah, S.H., M.H.
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Neng Djubaedah, S.H, M.H, Ph.D menyatakan bahagia dan bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari para pemohon untuk melakukan Judical Review (JR) dalam UU Nomor 1/1974 pasal 2 tentang perkawinan beda agama.
“Alhamdulillah, saya berbahagia dan
bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena pasal 2 dari UU Nomor
1/1974 tentang perkwainan beda agama itu adalah tetap dan tidak bisa
dirubah. Artinya permohonan dari para pemohon ditolak seluruhnya oleh
MK,” kata Neng saat dihubungi hidayatullah.com, Jum’at (19/06/2015).
Neng mengaku jika Kamis (18/06/2015)
kemarin dirinya juga mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK
mengenai permohonan JR pasal 2 UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan beda
agama itu. Namun, ia belum mengetahui secara pasti seperti bagaimana
kalimat dari surat putusan itu.
“Pada intinya, MK memutuskan bahwa pasal 2
UU Nomor 1/1974 tersebut tidak bertentangan dengan pasal 28 B ayat 1,
pasal 28 ayat 2, pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 i dari Undang-Undang Dasar
1945. Intinya seperti itu, cuma kalimatnya seperti gimana saya belum
tahu karena saya memang belum memegang hasil putusannya jadi saya belum
bisa memberikan keterangan dalam hal ini,” papar Neng.
Neng berharap undang-undang tersebut tidak
memberikan peluang kepada umat Islam baik lelaki maupun perempuan untuk
melakukan pernikahan beda agama. Sebab, nikah beda agama bisa
menumbuhkan dampak yang besar salah satunya perpecahan, dalam hal status
agama seorang anak.
“Menurut saya, nikah beda agama itu sama saja lembaga pemurtadan namanya,” pungkas Neng.
Kamis (18/06/2015) siang kemarin,
bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, di
gelar pembacaan putusan sidang oleh Hakim MK, Arief Hidayat yang
didampingi anggota hakim lainnya seperti Anwar Usman, Aswanto, Patrialis
Akbar, Maria Farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Sebelumnya diberitakan para pemohon
seperti Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati
Simarmata mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan uji materi
terhadap undang-undang perkawinan beda agama.
Komentar
Posting Komentar