Pemerintah Diminta Bersikap Tegas Menyikapi Kasus Pemurtadan di Aceh
Tahun 2011 pemerintah Aceh menyebutkan 14 aliran keagamaan di Aceh yang dinyatakan sesat
Aceh.Tribun
Sejumlah anggota Gerakan
Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, dibawa ke Meunasah Lamgapang, Krueng
Barona Jaya, Aceh Besar. Mereka diamankan pihak keamanan dan masyarakat
setempat, karena diduga kuat terindikasi aliran sesat (Millah Abraham)
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Yusron Hadi, Lc. mengatakan pemerintah Acehharus bersikap tegas menyikapi kasus-kasus pemurtadan yang marak terjadi di Aceh selama ini.
“Di antaranya menindak dan memberi sanksi
yang tegas kepada para pelakunya (misionaris.red), agar tidak terulang
dan menjadi pelajaran bagi para misionaris lainnya,” ujar Yusron kepada hidayatullah.com, Sabtu (30/01/2015).
“Tidak cukup dengan melakukan
pensyahadatan mereka kembali dan pembinaan, tetapi harus diproses
secara hukum dan diberi sanksi seberat-beratnya,” imbuhnya.
Pernyataan itu Yusron sampaikan guna
menanggapi kasus kristenisasi (pemurtadan.red) yang dilakukan para
misionaris dengan membagi-bagikan buku yang berbau kristenisasi di
sejumlah kabupaten dan kota Aceh. [baca: Penyebaran Buku Berbau
Kristenisasi di Aceh Meluas].
“Pemurtadan oleh para misionaris kristen
sudah banyak sekali terjadi di kota Aceh sebagaimana pemurtadan yang
dilakukan oleh para misionaris paham sesat,” tegas Yusron.
Yusron menuturkan, baru-baru ini ditangkap
para pengikut aliran sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang
digrebek kantornya oleh aparat dan warga di Banda Aceh (Serambi,
08/01/2015). Aliran Gafatar ini, lanjutnya, merupakan nama baru dari
aliran sesat Millata Abraham.
“Sebelumnya pada tahun 2014 muncul aliran
sesat Laduni dan Barnawi. Dan pada tahun 2011 pemerintah Aceh
menyebutkan 14 aliran keagamaan di Aceh yang dinyatakan sesat,” pungkas
Yusron. Hidayatullah.com
Komentar
Posting Komentar