Hina Agama Buddha, Turis Asal Belanda Divonis Hukuman Penjara oleh Pengadilan Myanmar

hina agama buddha
Klaas Haytema, 30, turis asal Belanda, divonis hukuman penjara selama tiga bulan dan kerja keras oleh pengadilan Myanmar setelah dianggap menghina Agama Buddha
Klaas Haytema, 30, turis asal Belanda, divonis hukuman penjara selama tiga bulan dan kerja keras oleh pengadilan Myanmar setelah dianggap menghina Agama Buddha.


Haytema ditangkap dua minggu lalu setelah mematikan pengeras suara dalam acara keagamaan Buddha yang digelar di tempat penginapannya di kota Mandalay, Myanmar utara.
Dalam sidang hari Kamis (06/10), hakim menyatakan warga Belanda itu ‘jelas bersalah’ menghina agama dan ‘dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dengan kerja keras’, lansirAFP.

Dalam putusan tambahan atas dakwaan melanggar visa yang mengharuskan wisatawan asing menghormati adat istiadat setempat, Haytema memilih membayar denda sekitar Rp. 1 juta sebagai ganti hukuman penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA :




Haytema mematikan pengeras suara acara keagamaan Buddha karena itu mengganggu tidurnya. Dalam sidang, ia mengaku tidak tahu bahwa saat itu sedang berlangsung acara keagamaan.
Haytema bukan orang asing pertama yang berurusan dengan otoritas Myanmar terkait dengan masalah pelanggaran undang-undang setempat yang menjunjung tinggi upacara keagamaan.
Pada Juli lalu, seorang turis Spanyol dideportasi setelah sejumlah biksu melaporkan bahwa ia memiliki tatoo Buddha pada kakinya.
Satu tahun sebelumnya, seorang manajer restoran Selandia Baru mendekam di penjara selama sekitar 10 bulan karena ‘menghina agama’ dengan menggunakan gambar Buddha untuk mengiklankan malam minum murah di restorannya. [https://www.islampos.com]

Komentar

ngepop

Produk Halal Indonesia Sasar Pasar Jepang

Ghirah dalam agama

Adab Islami Ziarah Kubur